• Tulungagung Memilih

    Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ~ tulungagungmemilih.blogspot.com

  • KPU Terbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6).

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara.

Dua Pasangan Perseorangan Tidak Penuhi Syarat Dukungan


Tulungagung Memilih, Tulungagung - Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (bacabup/bacawabup) perseorangan (independen) dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal yang dipersyaratkan dalam Pemilukada Tulungagung 2013 yakni paling sedikit 35.598 orang/jiwa.

Kepastian tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal ini disampaikan Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, M Fatah Masrun MSi, seusai menyampaikan hasil verifikasi dukungan tahap dua pada dua pasangan perseorangan di ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung, Kamis (25/10) malam.

Secara rinci Fatah Masrun menyebut pasangan bacabup/bacawabup, Subani Suryohatmojo SP – drg H Agus Darwito, dalam verifikasi tahap dua hanya dapat mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.252 orang/jiwa. Jika ditambahkan dari hasil verifikasi tahap satu yang memenuhi syarat sebanyak 24.574 orang/jiwa maka secara keseluruhan dukungan bagi pasangan Subani Suryohatmojo – Agus Darwito mencapai 32.826 orang/jiwa.

Sedang hasil rekapitulasi dalam verifikasi tahap dua yang dilakukan seluruh PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) untuk pasangan bacabup/bacawabup, H Bangun Harmanto – Shoniman Effendi, yang memenuhi syarat sebanyak 17.155 orang/jiwa. Sebelumnya, pada verifikasi tahap pertama pasangan Bangun Harmanto – Shoniman Effendi mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 10.449 orang/jiwa, sehingga jika ditambahkan antara jumlah dukungan memenuhi syarat hasil verifikasi tahap pertama dan tahap kedua didapat jumlah dukungan total hanya mencapai 27.604 orang/jiwa.

Dengan kedua pasangan bacabup/bacawabup perseorangan tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 35.598 orang/jiwa maka sesuai aturan perundangan mereka tidak dapat lagi mengikuti lanjutan tahapan Pemilukada Tulungagung 2013 atau gugur.

Saat acara penyampaian hasil verifikasi tahap dua berlangsung, kedua pasangan calon perseorangan menandatangani tanda terima berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon kendati mereka tidak hadir secara lengkap. Seperti Shoniman Effendi, dia yang melakukan penandatanganan tanda terima berita acara karena saat itu Bangun Harmanto tidak hadir. Shoniman Effendi pula yang kemudian menerima berkas berita acara yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi.

Begitupun dengan Subani Suryohatmojo. Ia yang saat acara dimulai tidak didampingi Agus Darwito, menandatangi tanda terima berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon dan kemudian menerima berkas berita acara yang diserahkan oleh Suyitno Arman. Belakangan Agus Darwito baru terlihat hadir di ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung menjelang acara usai.

Tulisan ini pernah dimuat website KPU Tulungagung dengan judul 'Dua Pasangan Perseorangan Tidak Penuhi Syarat Dukungan' http://kpu-tulungagungkab.go.id/2012/10/26/dua-pasangan-perseorangan-tidak-penuhi-syarat-dukungan
Share:

Pasangan Calon Bupati Tulungagung Curi Data e-KTP


Tulungagung Memilih, Tulungagung - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dari jalur independen, Bangun Hermanto -Soneman Efendi terancam gagal ikut dalam pemilihan setelah diketahui melakukan pencurian data calon pemilih. “Kecurangan diketahui panitia pemilihan kecamatan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Tulungagung, Fatah Masrun, Rabu, 17 Oktober 2012.

Pasangan tersebut dicurigai bersekongkol dengan pegawai Kecamatan Rejotangan, Adi Sunyoto, untuk mencuri data warga yang mengikuti program e-KTP. Sebagai calon dari jalur independen perlu melakukan penggalangan dukungan dengan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang akan mendukungnya. Namun yang digunakan adalah dokumen yang ditengarai milik Kantor Kecamatan Rejotangan saat pembuatan e-KTP beberapa waktu lalu.

Menurut Fatah, KPU akan melakukan verifikasi dengan cara mendatangi nama-nama pemberi dukungan untuk dikonfrontir dengan kartu identitas yang diberikan pasangan calon tersebut. Jika ternyata mereka tidak pernah memberikan dukungan, maka namanya akan dicoret sebagai bakal calon.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada polisi yang langsung mengamankan Adi Sunyoto. Perbuatan yang dilakukannya tergolong tindak pidana murni. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ”Ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Wakil Kepala Polres Tulungagung, Komisaris Wiyogo Pamungkas.

Adapun Bangun dan Soneman hingga kini belum memberikan pernyataan atas kasus yang menimpanya.

HARI TRI WASONO

Tulisan ini pernah dimuat TEMPO.CO - Rabu, 17 Oktober 2012 18:34 WIB dengan judul 'Pasangan Calon Bupati Tulungagung Curi Data e-KTP' http://www.tempo.co/read/news/2012/10/17/058436296/Pasangan-Calon-Bupati-Tulungagung-Curi-Data-e-KTP
Share:

Kesantunan Beragama

Mimpi indah tentang bangsa yang adil dan damai di negeri kita ternyata masih angan-angan. Kita jadi makin miris dengan kondisi negara kita saat ini yang masih terus didera kekerasan termasuk yang berlabel keagamaan.

Seolah-olah negeri kita ini lahan subur mekarnya kekerasan. Ini juga melayangkan paradoks tentang negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pembantaian massal, perusakan atas nama agama,dan jihad yang salah kaprah rupanya telah melumuri wajah Indonesia kita. Selama ini ada satu rumusan yang tampak mengerikan.

 Ketika penegakan hukum (law enforcement) payah, masyarakat pun akan terpuruk ke dalam rasa frustrasi dan anomi sosial yang mudah disentil naluri kebinatangannya untuk kemudian berbuat kekerasan. Akhirnya, mereka mudah melakukan pembantaian sekalipun pada pencuri kelas teri. Demi sesuap nasi, seseorang akan tega mencuri, memalak, merampok, membunuh, dan melakukan kekerasan.

Kesantunan

Betapapun ada jamaah yang dipandang sebagai jahiliyah fil aqidah (salah secara akidah), tetapi tidak lantas melakukan penghakiman secara anarkistis. Justru tindakan anarkistis akan dimasukkan kategori sebagai jahiliyah fi al-akhlaq (salah secara moral). Dalam hal ini perlu dikedepankan dakwah bil hikmah. Nabi Muhammad telah meneladankan banyak perbuatan terpuji (akhlaq al-mahmudah).

Dengan sifat santunnya, Nabi justru telah membuat mereka yang sebelumnya musuh kemudian menjadi sahabat. Pernah suatu saat Nabi Muhammad ingin bersikap lebih keras dalam menjalankan dakwah, namun ia langsung ditegur dengan turunnya sebuah ayat Alquran: ”Apakah Kamu akan memaksa orang untuk jadi Islam”.Pernah pula suatu saat Nabi Muhammad merasa putus asa, ia juga disalahkan dengan turunnya sebuah ayat yang terjemahan bebasnya: ”Apakah Kamu akan menghancurkan dirimu sendiri karena kecewa orang tak percaya Alquran”.

Dalam sejarah umat Islam, kekerasan yang dilakukan oleh beberapa kelompok ternyata malah menghancurkan kelompok itu sendiri. Penolakan terhadap kekerasan merupakan pesan dan nilai-nilai islami yang adiluhung. Hal ini juga berakar kuat dari petunjuk Alquran yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak adil terhadap seorang manusia setara dengan pembunuhan seluruh umat manusia.

Karena itu, membunuh orang karena alasan beda keyakinan berarti sama dengan membunuh muslim sebab mereka makhluk Tuhan. Membakar gereja sama dengan membakar masjid karena semua itu diberikan Tuhan untuk mendukung kehidupan manusia.

Konsensus

Konsensus umat Islam bahwa Indonesia merupakan bentuk final dan merupakan konkretisasi ajaran Islam, tentunya tidak sekadar slogan belaka. Kita telah menerima demokrasi sebagai pilar bagi tegaknya kedamaian dan kenyamanan bangsa Indonesia. Demokrasi dan pluralisme menjadi simpul perekat kemajemukan dan keragaman bangsa kita.

Keragaman bukanlah sebagai pembelah, melainkan sebagai pemersatu dalam konstruksi “Bhinneka Tunggal Ika”. Merebaknya kasus-kasus kekerasan di Tanah Air menunjukkan masih keringnya rasa kebersamaan serta kian longgarnya ikatan kekeluargaan (ukhuwwah) antar sesama anak bangsa.Begitupun masyarakat tampak sangat mudahnya melakukan pertikaian dan kekerasan berlabel agama.

Di lingkungan internal umat Islam sendiri, perselisihan antarkelompok masih terus saja muncul dan ini seringkali meluap dalam bentuk kekerasan massa. Malah kelompok Islam tertentu sering memancing situasi untuk melakukan kekerasan. Apa yang seringkali dislogankan dengan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, belum maksimal terwujud dalam tindakan nyata.

Islam adalah manhajul hayah (jalan hidup nyata), bukan din al-maut (agama kematian). Dalam nomenkaltur fikih disebut al-mashalih al- ’ammah (kemaslahatan bersama). Artinya, dalam merespons dan menyelesaikan persoalan- persoalan kemanusiaan- kemasyarakatan, Islam selalu berpijak pada pendasaran hukum. Sikap mental yang terpuji seperti kasih sayang dan kebersamaan antar umat manusia,perlu diiringi dengan penegakan hukum.

Sifat manusia yang berpotensi merusak (ifsad fi al-ardhi wa safku-ddima’) perlu dikendalikan. Di sini Islam sudah tegas memberikan petunjuk yang tegas (dilalah al-nash). Karena itulah, penting mengedepankan penataan mentalitas melalui penguatan ukhuwwah antaranak bangsa. Ini upaya preventif (ihtiyath) lewat pembangunan spiritual dan mentalitas, di samping pembangunan material di negara kita.

Sudah seharusnya pembangunan mental sekukuh hasrat dalam pembangunan material.Tanpa itu, tidak akan mungkin terwujud equilibrium (tawazun wa al-i’tidal). Keprihatinan kita atas kondisi kekerasan sesungguhnya kepedulian kita terhadap kondisi bangsa ini.Tak ada jalan lain, kecuali kita semestinya menguatkan mentalitas bangsa kita.

Pembentukan mentalitas dengan memperkukuh rasa kebersamaan dan persaudaraan tentu saja perlu ditopang melalui penegakan hukum secara maksimal.Kekerasan dalam bentuk apa pun, struktural maupun kultural, harus segera dihentikan. Akhirnya, kita juga tidak boleh melupakan bahwa ada hal lain yang mesti dikedepankan yaitu keteladanan yang baik (al-matsal al-‘ala) dari para pejabat,ulama,dan tokoh masyarakat.

Seperti kata-kata seorang ulama ahli bahasa, Ibnu Malik: ”Keteladanan adalah yang paling utama.Ucapan tanpa keteladanan tidak akan pernah bisa dipahami.”


SAID AQIL SIRADJ Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532523/ | Friday, 05 October 2012

Share:

Sejarah demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.

Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.

Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasiSecara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasiRakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  10. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Share:

Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Share:

Partai politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :

1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.

2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.

3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.

4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Share:

Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  1. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  2. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  3.  politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  4. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).

Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.

Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.

Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.

Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara

negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933

Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  1. Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  2. Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  3. Ikut serta dalam pesta politik
  4. Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  5. Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  6. Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Share:

Tujuan, Fungsi, Hak dan Kewajiban Partai Politik

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Share:

Besok, Hari Terakhir Perbaikan Berkas Dukungan Perseorangan


Tulungagung - Perbaikan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan berakhir besok, Rabu (3/10). Karena itu, jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak ada kata lain bagi tiga pasangan bakal calon perseorangan untuk memenuhi perbaikan berkas dukungan besok. “Sesuai jadwal yang ditentukan besok (Rabu, 3/10), adalah hari terakhir perbaikan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan. Kami tunggu kedatangan mereka di Kantor KPU,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, Selasa (2/10).

Menurutnya, KPU Tulungagung akan menunggu penyerahan perbaikan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan sampai jam kerja berakhir. Yakni pukul 16.00 WIB.

Seperti diketahui, sesuai pengumuman hasil verifikasi berkas dukungan terhadap tiga pasangan bakal calon perseorangan, Senin (24/9) malam lalu, disebutkan semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat 35.598 orang. Bakal calon pasangan Subani Suryohatmojo-Agus Darwito dari 68.649 berkas yang diserahkan pada KPU Tulungagung, 24.574 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat saat diverifikasi. Sedang 44.075 berkas lainnya tidak memenuhi syarat.

Bakal calon pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Effendi, dari 36.542 berkas yang diserahkan pada KPU Tulungagung, yang memenuhi syarat saat diverikasi sebanyak 10.449 berkas. Atau yang tidak memenuhi syarat 26.093 berkas. Sementara bakal calon pasangan Sukriston-Widi Hariyanto, jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Tulungagung sebanyak 35.811 berkas dan yang dinyatakan memenuhi syarat saat diverifikasi sebanyak 4.976 atau 30.835 berkas tidak memenuhi syarat.

Ketua Pokja Pencalonan, Moh Fatah Masrun MSi menandaskan jika pasangan bakal calon perseorangan besok, Rabu (3/10), tidak menyerahkan berkas perbaikan maka yang bersangkutan akan didiskulaifikasi. “Kalau sampai pukul 16.00 WIB belum menyerahkan juga kami tentu akan mencoretnya,” tandasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, sampai Selasa (2/10), menurut Fatah Masrun, baru empat parpol yang mengambil formulir pendaftaran. Keempat parpol itu adalah Partai Hanura dkk, Partai Golkar, Partai Kedaulatan dan Partai Patriot.

Tulisan ini pernah dimuat website KPU Tulungagung, 'Besok, Hari Terakhir Perbaikan Berkas Dukungan Perseorangan' http://kpu-tulungagungkab.go.id/2012/10/02/besok-hari-terakhir-perbaikan-berkas-dukungan-perseorangan
Share:

Recent Posts